Setiap layanan yang dipesan pada platform Jasakan.com memiliki SPK (Surat Perjanjian Kontrak) yang harus disepakati bersama. Hal ini diberlakukan dengan tujuan :
1. Terhindar dari konflik dikemudian hari antara pihak jasakan.com dan client
2. Sebagai pegangan hukum jika salah satu pihak melakukan pelanggaran